New Normal Sumut Tunggu Keputusan Kemenkes


Lensamedan- Penerapan skema kebiasaan baru atau new normal di Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Draf atau berkas usulan new normal di Sumut tersebut telah dikirim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kini sedang dipelajari.

"Hingga saat ini kita tengah menunggu keputusan pusat (Kemenkes) terkait new normal," ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Kamis (2/7/2020).

Disinggung mengenai adanya penolakan DPRD Sumut terhadap penerapan new normal di Sumut, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini menyatakan bahwa yang menetapkan new normal bukan keputusan daerah. Kata Aris, kebijakan yang menentukan dari pemerintah pusat. 

"Kita memang mengajukan usulan, tetapi keputusan tetap pusat," ucapnya.

Menurut Aris, usulan skema new normal Sumut kemungkinan saat ini masih tahap verifikasi atau kajian. Ia tidak bisa memastikan kapan keputusan dari usulan ditetapkan. "Untuk menentukan new normal ini banyak indikator yang harus dipenuhi, ada sekitar 15 indikator. Namun, bila melihat di Sumut ini, salah satu indikator sudah terpenuhi yakni persiapan rumah sakit penanganan Covid-19. Sebab, hingga saat ini tidak ada pasien yang ditelantarkan, semua pasien dilayani. Kemudian, APD (Alat Pelindung Diri) kita juga terpenuhi," terangnya.

Dikatakannya, penerapan new normal bukan aktivitas sehari-hari kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Akan tetapi, memasuki era baru dimana masyarakat wajib menggunakan protokol kesehatan. Sebagai contoh, di pasar tradisional harus ada tempat cuci tangan, pedagang dan pembeli menggunakan masker. Selain itu, menjaga jarak antara pembeli dengan penjual dan lain sebagainya.

Lebih lanjut kata Aris, dalam penerapan new normal nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Sanksi tersebut tergantung masing-masing daerah yang diatur oleh peraturan wali kota atau peraturan bupati. "Draf konsep new normal ini berdasarkan dari setiap kabupaten/kota di Sumut. Jadi, terkait sanksinya nanti dirangkum dan dirumuskan oleh masing-masing kabupaten/kota. Misalnya, kalau di Medan bila masyarakat membandel akan dicabut KTP-nya," cetusnya.

Walau demikian, sambung Aris, pemberlakuan new normal sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat. Artinya, butuh kesadaran dari masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan. Oleh karena itu, terus dilakukan sosialisasi dengan harapan menjadi kebiasaan di masyarakat. "Contohnya, ketika berjalan kaki di trotoar kita selalu di sisi sebelah kiri. Padahal, aturan menganjurkan berjalanlah di sisi yang menghadap langsung dengan kendaraan lalu lalang, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Ini dibiasakan dan menjadi kebiasaan, karena itu kita harapkan begitu juga pada new normal nanti," tutupnya.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "New Normal Sumut Tunggu Keputusan Kemenkes"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel