Gubernur Bengkulu Sikapi Dengan Bijak Tanggapan Tentang Utang Pemprov Bengkulu Rp 170,1 Miliar


Lensamedan– Anggapan dari salah satu anggota dewan Provinsi Bengkulu yang menilai utang terjadi karena kesalahan Pemprov Bengkulu akibat tak mampu mengelola anggaran pemerintah adalah sebuah pernyataan yang tidak memiliki landasan dari tugas pengawasan. Ini seperti stigma sendiri yang dibungkus dalam situasi iklim politik.

"Jika ada temuan hutang yang musti di evaluasi jangan cuma kritisi kinerja Gubernur, tapi seharusnya seorang anggota dewan juga harus introspeksi kenapa bisa anggaran yang lolos atau lalai di awasi penggunaannya, mereka kan sebagai anggota dewan harus menjalankan fungsi pengawasan anggaran tersebut," ujar Alan Juyadi selaku Juru Bicara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah   dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).

Hal ini menurut Alan Juyadi berkaca pada fakta sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.

"Prestasi membanggakan yang diraih tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, yang disampaikan langsung Kepala Perwakilan BPK, ini kok luput dari topik pemberitaan? Terkesan akhir-akhir ini hanya seperti retorika politik saja," kata Alan.

Apalagi menurut Alan, belum lama ini Pemerintah Provinsi Bengkulu menduduki peringkat kedua nasional progres rencana aksi Monitoring Center of Prevention (MCP) Tri Wulan I dari hasil rilis KPK RI melalui Inspektorat provinsi Bengkulu. Dan juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan atas kinerjanya dalam penanganan Covid-19 dan mendapatkan insentif daerah senilai 12 Miliar lebih.

“Itu artinya tidak relevan pernyataan perihal hutang Pemprov dikaitkan dengan kinerja kegagalan kepala daerah. Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Apalagi Pemprov Bengkulu meduduki peringkat kedua Monitoring Center of Preventeion (MCP). MCP itu sendiri adalah merupakan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemda di seluruh Indonesia,” tegas Alan.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa sejak masa kepemimpinannya, ia terus melakukan reformasi birokrasi, dimana setiap pekerjaan yang dilakukan harus selalu ‘on the track’, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan transparan.

Pemerintah provinsi Bengkulu menurut Rohidin terus berupaya menghapus stigma negatif acap kali bermasalah dengan kondisi keterhambatan pengaturan anggaran, bukan hanya untuk mengembalikan nama baik saja namun untuk tujuan mewujudkan cita-cita pemerintah yang bersih dan profesional agar jadi kebanggaan bersama.

"Kita semua berharap seluruh unsur Pemerintahan di Provinsi Bengkulu agar dapat kompak dalam menjalankan roda pemerintahan guna mempercepat roda pembangunan, dengan kinerja pemerintah Provinsi Bengkulu yang meningkat lebih baik dimasa – masa yang akan datang tentu akan menjadi kabar baik untuk seluruh rakyat Bengkulu," sebut Rohidin.


Rohidin sekali lagi menegaskan bahwa birokrasi yang bersih serta profesional merupakan komitmen pemerintah provinsi Bengkulu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

"Dengan begitu akan tercapailah target good and clean government," tutupnya.



(Bengkulu)

Belum ada Komentar untuk "Gubernur Bengkulu Sikapi Dengan Bijak Tanggapan Tentang Utang Pemprov Bengkulu Rp 170,1 Miliar"

Posting Komentar

Bobby Nasution TerimaTanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

LensaMedan - Dinilai berkinerja tinggi, inovatif, dan berprestasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, Wali Kota Medan Bobby Nasution meneri...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel