Regulasi Baru Terbit, PT Angkasa Pura II Optimistis Sektor Penerbangan Kembali Bergairah


Lensamedan-Pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Deli Serdang Djodi Prasetyo mengatakan sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.

“Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya PT Angkasa Pura II selaku pengelola Kebandarudaraan tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandar udara.”

“Frekwensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandar Udara KNIA yang merupakan bandara kedua terbesar di Indonesia yang di kelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) kami yakini perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini. Kami juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandar udara, personel maskapai dan lainnya selalu menerapkan protokol-protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri untuk kesehatan kita bersama” ujar Djodi Prasetyo.

Seperti diketahui, mulai besok maskapai nasional Lion Air juga kembali beroperasi, menyusul Garuda Indonesia dan Citilink.

Kapasitas Terminal
Adapun seperti dinyatakan di dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020, di dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

Djodi Prasetyo mengatakan melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandar Udara KNIA maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

“KNIA menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan. Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di KNIA bisa ditetapkan lebih fleksibel, mungkin lebih dari 50% dari jumlah penumpang waktu sibuk,” ujar Djodi Prasetyo.

Penerapan teknologi informasi di KNIA guna mengkolaborasikan seluruh aspek operasional antara lain lewat adanya Terminal Operation Center,

TOC masing-masing terminal akan mendukung kolaborasi di antara stakeholder yang dipusatkan di Airport Operation Control Center (AOCC). Secara keseluruhan, TOC dan AOCC merupakan pondasi dari platform operasi bandara untuk Airport Operation Management System yang didukung implementasi teknologi andal.

“Melalui implementasi teknologi informasi itu, kebandarudaraan dapat menjalankan respons cepat [quick response], sistem peringatan dini [early warning system detection] dan efektivitas dalam operasional [operating effectiveness]. Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan,” ujar Djodi Prasetyo.

Adapun dalam waktu dekat aplikasi Travelation juga akan diluncurkan PT Angkasa Pura II. Melalui Travelation, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti misalnya surat hasil tes PCR atau rapid test agar diperbolehkan naik pesawat.

“Travelation bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di mana dokumen diperiksa secara digital. Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrian di bandara yang lebih sederhana sehingga flow penumpang dapat berjalan lancar,” ujar Djodi Prasetyo

Prosedur sistem antrean pemeriksaan dokumen kesehatan sendiri merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam menetapkan kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk.

(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Regulasi Baru Terbit, PT Angkasa Pura II Optimistis Sektor Penerbangan Kembali Bergairah"

Posting Komentar

Tak Mampu Keluar dari Tekanan, IHSG Ditutup di Zona Merah

Lensamedan - Rupiah yang sempat nyaris menyentuh 15.900 per  Dolar AS ternyata mampu berbalik mengurangi kerugiannya dan ditutup stabil di l...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel