Kapolda Sumut Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Yang Langgar Aturan Mudik Ditengah Pandemi Covid-19


Lensamedan-Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si tegaskan bagi masyarakat yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan mudik maka Polda Sumut akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang - Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut melalui telfon selular di kediamannya, Selasa (20/05/2020) pagi.

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah 1 tahun pidana dan denda 100 juta dimana jikaalau personil ASN yang melakukan pelanggaran maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggar.

Kapolda Sumut menyampaikan bahwa tindakan Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 25 pos chek point disetiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan diperiksa rapid tes dan suhu tubuhnya. Seluruh personil Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan Pos chek Point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar personel tidak terinfeksi Covid-19.

"Kami juga rutin melakukan himbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus corona", ujar Kapoldasu.

Selain itu, Kapolda Sumut mengatakan bahwa telah dilakukan rapat melalui vidcon dengan Menkopolhukam dalam pelakasanaan Sholat Ied dihimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing. Presiden RI juga menyampaikan budaya baru saat ini yaitu keluar rumah menggunakan masker dan sering bercuci tangan serta memakai sarung tangan.

Dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat, Kapolda Sumut mengatakan ada beberapa peraturan kepada pemerintah kabupaten/ kota agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan Polda Sumut tentunya akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan penyaluran Sembako.

"Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi Covid-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan Covid-19", tutur Kapoldasu.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Kapolda Sumut Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Yang Langgar Aturan Mudik Ditengah Pandemi Covid-19"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel