Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Sudah Sesuai Protokol Medis Dan Fatwa MUI
Lensamedan-Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah meminta masyarakat tidak menolak pemakaman korban Covid-19. Ini karena pemakaman korban Covid-19 sudah sesuai dengan protokol medis dan agama.
Pemakaman
korban Covid-19 dilakukan oleh petugas medis yang terlatih, selain itu
juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama dan juga Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2020. Sehingga tidak ada alasan
bagi masyarakat menolak pemakaman jenazah korban Covid-19.
“Pemakaman
jenazah sudah sesuai dengan protokol medis dan agama. Jadi tidak ada
alasan bagi masyarakat untuk menolak. Kita harus ingat, mereka juga
saudara, keluarga kita yang gugur berjuang melawan Covid-19,” tegas
Aris, di Media Center Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30
Medan, Minggu (12/4/2020).
Beberapa
waktu lalu tersiar kabar penolakan masyarakat terhadap pemakaman
jenazah korban Covid-19. Karena itu, menurut Aris, penting bagi
masyarakat memahami pemakaman korban Covid-19 sudah sesuai dengan
protokol medis dan juga agama.
“Jenazah
yang sudah dikebumikan sesuai dengan protokol medis tidak akan
menyebarkan Covid-19 karena pemakamannya dilakukan orang yang terlatih
dan berwenang untuk itu, jadi tidak boleh masyarakat menolaknya,” tandas
Aris.
Belum ada Komentar untuk "Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Sudah Sesuai Protokol Medis Dan Fatwa MUI"
Posting Komentar