Gubernur Instruksikan Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien Covid-19
Lensamedan-Untuk memastikan tidak terjadi penolakan pasien yang terindikasi Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota serta Direktur Rumah Sakit (RS) se-Sumut. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah saat memberi keterangan
pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan
Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (4/4/2020).
Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut
menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap
seluruh RS yang ada di wilayahnya. Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan
dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati
dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak
melaksanakan instruksi gubernur.
Kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur
menyampaikan 8 poin. Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi Covid-19.
Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan
kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi Covid-19 dengan kemampuan
masing-masing RS.
Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan
penanganan Covid-19. Keempat, pasien rujukan yang terindikasi Covid-19 harus
dikomunikasikan dengan RS penerima rujukan. Kelima, RS penerima rujukan
penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu harus melayani rujukan pasien
Covid-19 sesuai dengan regionalisasi rujukan RS.
Aris menyebutkan beberapa rumah sakit regional yang
dapat mengampu pasien rujukan di daerah sekitar rumah sakit, di antaranya RS
Umum Daerah Padangsidimpuan, RS Daerah Kabanjahe Karo, RS Umum Tapanuli Utara,
RS Umum dr Jasamen Saragih Pematangsiantar, RS Umum Abdul Manan Simatupang
Asahan, RS Umum Daerah Gunung Sitoli, dan RS Umum Pusat H Adam Malik beserta RS
rujukan Covid-19 di Medan.
“Rumah sakit yang disampaikan pada instruksi itu
dapat mengampu daerah sekitar rumah sakit tersebut,” kata Aris.
Selanjutnya pada poin keenam, jika RS penerima
rujukan tidak mampu menangani pasien
Covid-19 dapat melakukan rujukan ke RS rujukan dan RS darurat penanganan
Covid-19 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur.
Ketujuh, setiap pasien dalam pengawasan (PDP) atau
orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di rumah sakit wajib ditangani
sesuai dengan pedoman dan pencegahan dan pengendailan Covid-19 yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Poin terakhir menyebutkan, setiap rumah sakit yang
melaksanakan penanganan pemulasaran jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis
forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap pemulasaran jenazah
pasien Covid-19.
Aris juga mengingatkan agar masyarakat
mempertimbangkan akan bepergian kemanapun. Karena tempat yang paling aman saat ini adalah
berada di rumah.
“Oleh karena itu pertimbangkan baik-baik, kami menyarankan
tidak usah bepergian apalagi dalam situasai yang kita lihat dari hari ke hari
semakin bertambah,” kata Aris.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubernur Instruksikan Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien Covid-19"
Posting Komentar