DPRD - Pemko Medan Sepakati 10 Ranperda Masuk Propemperda

LensaMedan - Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026. 

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyepakati perubahan tersebut sebagai langkah memperkuat kualitas regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen dalam Rapat Paripurna tentang Perubahan Propemperda Kota Medan 2026 di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/8/2026). 

Rico Waas mengatakan, Perda memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan secara terencana, tertib, dan mengikuti metode yang baku, mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan.

"Penyusunan Peraturan Daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Peraturan Daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan," kata Rico Waas.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan UU No 13 tahun 2022, perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui Propemperda. 

Dalam kondisi tertentu, DPRD maupun kepala daerah juga dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda apabila terdapat urgensi yang kemudian disepakati bersama.

Rico Waas berharap seluruh Ranperda dalam Perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara optimal dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus lebih dari sekadar memenuhi aspek administratif.

"Kita berharap dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta memberi manfaat bagi kita semua," pungkasnya. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD - Pemko Medan Sepakati 10 Ranperda Masuk Propemperda"

Posting Komentar

DPRD - Pemko Medan Sepakati 10 Ranperda Masuk Propemperda

LensaMedan - Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel