Gubernur Edy Minta Warganya Jangan Pulang Kampung Dulu


Lensamedan- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tidak mudik sementara waktu. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang saat ini melanda Indonesia khususnya Sumatera Utara. 

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik sementara waktu, baik yang masuk maupun keluar dari Sumatera Utara. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Gubernur Edy dalam sebuah video yang di posting di akun YouTube Humas Sumut, Sabtu (4/4). 

Edy Rahmayadi yang mengenakan baju putih dalam video tersebut meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan tersebut demi kebaikan seluruh masyarakat Sumatera Utara. 

Edy juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalin silaturahmi antar keluarga dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti video call, media sosial, dan beragam platform lainnya.

"Jadilah pahlawan untuk melindungi diri, keluarga, dan juga Sumatera Utara yang kita cintai ini," ucapnya. 

Edy juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menetapkan status tanggap darurat siaga bencana non alam COVID-19 dari sebelumnya siaga darurat bencana non alam COVID-19.

"Tanggap darurat ini akan berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang," ungkapnya.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara pada Jumat (3/4) kemarin sore menyebutkan, jumlah pasien positif COVID-19 di Sumatra Utara sebanyak 36 orang pasien, sementara pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 sebanyak 95 orang. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 berjumlah 2.969 orang.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Gubernur Edy Minta Warganya Jangan Pulang Kampung Dulu"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel