Lagi Paketin Sabu, Pedagang Es Ditangkap Tekab Polsek Firdaus


Lensamedan- Keinginan Ispan Johanda Saragih alias Johan(31), warga Dusun I gang kancil, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai mendapat keuntungan dari jual sabu pudar seketika.

Pasalnya, pria yang sehari-hari berjualan es tersebut diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus dirumahnya
saat sedang memaketi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, tiga lembar plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan total berat seluruhnya 0,91 gram, satu bal plastik transparan ukuran kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, satu buah pipet yang ujungnya runcing/ skop, satu unit handphone warna hitam, satu buah mancis dan uang tunai Rp.85000. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.hum mengatakan, penangkapan tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.

“atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan bersama Perangkat Desa Sei Rampah kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti Narkoba,” Kata Kapolres ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).

Masih dikatakan Kapolres, kepada petugas tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual es batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.

“pengakuannya, pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu, yang ia dapatkan dari tersangka TP warga Sei Rampah. Pada saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya,” kata Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya. Dan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.


(Syd/Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Lagi Paketin Sabu, Pedagang Es Ditangkap Tekab Polsek Firdaus"

Posting Komentar

Empat Strategi Sumut Perkuat Daya Saing Perkebunan

Lensamedan  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin memaparkan empat  strategi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pempro...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel