Cegah Pukat Trawl, Polres Sergai Gelar Rapat Koordinasi Kemaritiman

Lensamedan- Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum menegaskan tidak setuju dengan pengunaan pukat trawal. Karena itu perlu dilakukan koordinasi untuk melakukan operasi bersama.

Setiap kapal bermotor ada undang -undang dan harus ada izin pelayaran oleh dinas terkait yakni Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum ketika memimpin rapat koordinasi Polres Serdang Bedagai dengan instansi terkait dan stakeholder lemaritiman dalam penindakan terhadap kegiatan pukat trawl di perairan laut Kabupaten Serdang Bedagai khususnya di wilayah hukum Polres Sergai di aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (12/3/2020).

Ditambahkan Kapolres, permasalanan nelayan tradisional
dan modern akan berkembang, karenanya perlu penanganan secara sinergi. Sebab ini tidak bisa ditangani polisi saja.

"Sinergitas antar lembaga sudah pasti akan sangat diperlukan, " ujar Robin Simatupang.


"Apalagi, persoalan yang berkaitan dengan kegiatan operasional penangkapan ikan dj laut merupakan wewenang Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi, jadi perlu semua pihak untuk bersama mengawasi nelayan pukat trawl," ujarnya lagi.

Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sumut yang diwakili Togar Parlindungan mengatakan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah laut hingga 12 Mil adalah pengawasan oleh dinas provinsi.

"Dalam pengawasan kami memiliki keterbatasan dalam sarana dan prasarana, SDM, dan anggaran,'kata Togar

Menurut Togar, wilayah perikanan
Selat Malaka mencakup 110.000 Km2 persegi. Maka pertemuan ini diharapkan merupakan bentuk hubungan dan dukungan dalam bersama mengamankan wilayah laut di Sumatera Utara. Karena kegiatan dinas Kelautan dan Perikanan tidak berjalan efektif jika tidak didukung
oleh instansi terkait.

"Kami melakukan Peningkatan pendekatan kordinasi dgn instasi terkait, melakukan patroli rutin dan bersama, menumbuh kembangkan SDM Masyarakat,"imbuhnya.

Ditambahkan Togar, dengan banyaknya pengaduan alat tangkap trawl di Sergai, maka pihak dinas provinsi melaksanakan operasi bersama dengan Sat Pol Air Polres Sergai.

"Dan kami berharap instasi terkait memberi dukungan untuk menuntaskan persoalan nelayan dan pengawasan terhadap aturan berlayar. Karena Dinas Kelautan dan perikanan tidak mengeluarkan Izin, penangkapan ikan. Rekomendasi teknis dikeluarkan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu," tutupnya.

Senada dikatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Wahyuni, sebanyak 11.430 nelayan di sejumlah kecamatan, tidak ada menggunakan pukat trwal.

"Sebelum UU No 23 Tahun 2014 keluar, kita lakukan pengawasan terdiri Airud, Kamla, dan Organisasi Nelayan. Hal ini berdasarkan SK Bupati untuk membantu Provinsi lakukan pengawasan," kata Sri Wahyuni

Menurut Sri Wahyuni, pengawasan
saat ini dilakukan melalui telfon dan surat, dari KPLP Belawan. Karenanya, pihak dinas kabupaten meminta untuk dilibatka dalam pengawasan. Karena kabupaten
sudah membuat MOU dengan Dinas Provinsi dalam hal pengawasan nelayan.

"Pembinaan sudah dilakukan Pemkab Sergai, dengan mengolah budidaya ikan, dan kegiatan lainnya. Dan kami juga menghimbau nelayan untuk taat aturan," ungkap Sri Wahyuni.

Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Sergai AKP Candra T Situmorang menyampaikan bahwa Satpolairud terus terus menindak lanjuti Laporan masyarakat, dan melakukan patroli dan Penindakan terhadap Pukat Trawl

Bahkan Satpolair juga melakukan binmas perairan, dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi pukat trawl.

'Satpoairud Polres Sergai sudah lakukan penindakan terhadap 10 pukat trawl dari Pagurawan Batubara,"ujarnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara yang diwakili Azmi mengatakan bahwa UU 23 tahun 2014 kewenangan Kabupaten Kota sudah keseluruhan Prov, 0-12 Mil Perairan. Dan Kabupaten Batubara 62 KM, 30.000 Nelayan, 60% Nelayan Buruh dan jumlah Kapal 2000, 80% Dimiliki Pengusaha.

"Ini merupakan dilema UU perikanan ketika kapal mengunakan alat yang dilarang di laut. Kami sudah kordinasi dengan KPLP, dan Pos Pol Air," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu(ANSU), Sutrisno SH, mengatakan bahwa nelayan Sergai memang sangat kukuh dalam menjaga laut.

"Serdang Bedagai dulu juga ada pengguna trawl, namun kami sepakat untuk tidak menggunakan trawl,"kata Sutrisno

"Untuk itu, kami nelayan menjungjung tinggi keberagaman, adat istiadat dan mempunyai tradisi nelayan. Proses penggantian pukat trawl tergantung stakeholder," ujarnya

Kamla Tanjung Beringin, Serka Dedy bersama Kapos Pulau Berhala, Serka Marinir Heri Novantri siap mendukung program Pemerintah terkait di Kelautan.

"Kami akan bersinegi dengan Sat Pol Air Polres Sergai dalam Menjaga Keamanan Laut di Serdang Bedagai Khusunya,"tegasnya .


(Syd/Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Cegah Pukat Trawl, Polres Sergai Gelar Rapat Koordinasi Kemaritiman"

Posting Komentar

Gelar Peringatan Hari Mangrove Sedunia, Kepala BBKSDA Sumut: Media Berperan Penting dalam Konservasi

LensaMedan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut) hingga saat ini masih terus melakukan upaya rehabilitasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel