Antisipasi Pandemi Covid-19, PT KAI Divre I Sumut Kurangi Frekuensi Perjalanan Kereta Api



Lensamedan-Mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre  I Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan keputusan untuk melakukan pembatalan atau mengurangi frekuensi perjalanan kereta api. Baik itu perjalanan kereta api jarak jauh, lokal maupun kereta api Bandara Kualanamu. Total pembatalan atau pengurangan tersebut ada 54 perjalanan kereta api di Sumut.

Hal itu dilakukan PT KAI Sumut sebagai bentuk untuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan jumlah besar agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.‎ Keputusan tersebut diberlakukan mulai 29 Maret 2020 hingga 3 April 2020 mendatang.

"PT KAI Divre I Sumut secara bertahap mengurangi perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal sebanyak 16  perjalanan KA, dari 52 perjalanan per hari menjadi 36 perjalanan per hari," ungkap ‎Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat‎, Minggu (29/3/2020).

Adapaun perjalanan yang dikurangi yakni 4 perjalanan KA tujuan ‎Medan-Rantau Prapat  (PP), 2 perjalanan KA tujuan Medan-Tanjung Balai (PP), 2 perjalanan KA tujuan Medan-Siantar (PP) dan 8 perjalanan KA Medan-Binjai (PP) dengan total keseluruhan ada 16 perjalanan.

"Untuk perjalanan KA Bandara tujuan Medan-Kualanamu, dari 50 perjalanan dikurangi 38 perjalanan menjadi 12 perjalanan saja," jelas Daniel.

Daniel menambahkan bahwa bagi calon penumpang bisa menggunakan jadwal perjalanan kereta api lainnya sebagai alternatif dari pengurangan frekuensi perjalanan kereta akibat penyebaran Covid-19 tersebut.

"Jadwal yang kami kurangi adalah KA yang memiliki jadwal atau KA alternatif lainnya, sehingga penumpang memiliki pilihan jadwal keberangkatan lain jika tetap memutuskan untuk berangkat," ungkap Daniel.

Terkait pengurangan rute perjalanan ini, untuk informasi pembatalan dan pengalihan jadwal ‎akan disampaikan PT KAI Divre I Sumut  melalui Contact Center KAI 121. Bagi penumpang yang dialihkan ke KA lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak akan dikenakan penambahan biaya.

Tetapi sebaliknya, jika penumpang dialihkan lalu mendapat kelas yang lebih rendah, maka PT KAI akan memberikan pengembalian biaya di stasiun kedatangan, dengan batas waktu pengembalian tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.

"Jika ada penumpang yang tidak mau dialihkan perjalanannya ke KA lain dan memilih untuk membatalkan perjalanannya, maka pihak kami akan mengembalikan biaya penuh 100 persen secara tunai. Untuk pengembalian biaya tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain," tutur Daniel.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Antisipasi Pandemi Covid-19, PT KAI Divre I Sumut Kurangi Frekuensi Perjalanan Kereta Api"

Posting Komentar

Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Optimalkan LNG

Lensamedan – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif untuk mengoptimalkan produk gas alam cair (LNG). Selain dalam rangka m...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel