RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diminta Perjelas Pengelolaan Izin Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti sejumlah aspek penting yang perlu diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), mulai dari kewenangan perusahaan penyalur hingga mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
 
Ia pun menilai pembahasan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum terkait pekerja rumah tangga yang selama ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Kalau tadi Pak Sekjen menyampaikan kita belum punya undang-undangnya, berarti ini inisiatif untuk mengisi kekosongan hukum kaitannya dengan pekerja rumah tangga,” kata Irawan.
 
Salah satu hal yang disorotinya adalah praktik perizinan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga di lapangan.

Ia mempertanyakan apakah pengelolaan izin penyalur tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau didesentralisasikan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Menurutnya, efektivitas penyelesaian masalah di lapangan sangat dipengaruhi oleh otoritas dan kekuatan eksekusi dari lembaga yang menangani persoalan tersebut.
 
“Kadangkala yang bisa menyelesaikan masalah itu hanya otoritas antara perusahaan dengan pekerja. Kalau tidak punya otoritas, dicuekin. Punya otoritas tapi tidak punya daya paksa, kadang juga dicuekin. Kita ingin membangun sistem yang daya ikat dan eksekusinya kuat,” ujarnya.
 
Selain itu, ia juga mempertanyakan kesiapan struktur birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan dalam menangani pengawasan dan pembinaan pekerja rumah tangga jika RUU tersebut disahkan.

Irawan menilai penanganan isu tersebut perlu ditangani oleh pejabat setingkat direktur agar memiliki otoritas yang memadai dalam koordinasi dengan pemerintah daerah.
 
“Kalau kita sudah bicara pelaksanaan di level undang-undang, harus dinaikkan minimal di level direktur. Kalau levelnya kasubdit datang ke bupati atau gubernur itu kadang tidak digubris,” katanya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Irawan juga menyoroti pentingnya pengaturan tanggung jawab perusahaan penyalur pekerja rumah tangga terhadap pekerja yang mereka salurkan ke rumah-rumah pemberi kerja.

Menurutnya, tanggung jawab penyalur perlu diatur secara jelas agar tercipta keseimbangan perlindungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
 
“Kita memang mengafirmasi pekerja rumah tangga, tetapi kita juga harus membangun keseimbangan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
 
Ia menambahkan bahwa persoalan yang muncul dalam hubungan kerja domestik tidak selalu berasal dari pemberi kerja, tetapi juga bisa berasal dari pekerja rumah tangga itu sendiri.

Oleh karena itu, paparnya, sistem regulasi perlu dirancang untuk mengakomodasi potensi persoalan dari kedua belah pihak.
 
Selain itu, Irawan juga menyoroti pentingnya merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution/ADR) secara lebih spesifik dalam RUU PPRT.

Ia menilai aturan tersebut perlu dirancang secara khusus agar proses penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut di pengadilan.
 
Selain mediasi, ia menilai mekanisme lain seperti konsultasi dan konsiliasi juga dapat dipertimbangkan dalam skema penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Kalau kita bicara alternative dispute resolution, selain mediasi ada konsiliasi dan konsultasi kepada otoritas. Apakah kita hanya menyebut mediasi saja atau juga perlu menyebut konsultasi dan konsiliasi dalam undang-undang ini,” kata Irawan.
 
Ia menilai pengaturan yang lebih spesifik dalam undang-undang diperlukan agar hasil penyelesaian sengketa memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak serta mampu menghindari proses hukum yang panjang di pengadilan.

“Salah satu penyakit kita kalau tidak dibuat lebih spesifik, waktu penyelesaiannya biasanya lebih lama,” pungkasnya. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk " RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diminta Perjelas Pengelolaan Izin Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga"

Posting Komentar

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diminta Perjelas Pengelolaan Izin Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel