5 Kantor Pertanahan Di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik


Lensamedan-Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan survei sejak Juli-Agutus 2019 terhadap standar pelayanan publik Kantor Pertanahan di 13 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara.

Hasilnya 5 Kantor Pertanahan masuk zona merah dan 8 Kantor Pertanahan masuk zona kuning.

Untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona merah antara lain Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun.

Sedangkan Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning antara lain Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Pematang Siantar, Tebing Tingggi, Padang Sidimpuan dan Tanjungbalai.

"Survei yang kami lakukan tahun lalu, dari 13 kantor pertanahan tidak ada satupun yang masuk zona hijau," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi,  Selasa (4/2/2020).

Turut hadir dalam kesempatan itu 13 Kepala Kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Abyadi menyayangkan bahwa dari 13 Kantor Pertanahan yang di survei tapi tidak ada yang mendapat zona hijau. Ia membandingkan BPN dengan intansi vertikal lainnya seperti Kepolisian dan Imigrasi.

"Kita juga sudah serahkan hasil survei polres kepada Wakapolda Sumut, hasilnya ada beberapa yang masuk zona hijau dan ada juga yang masuk zona merah," ungkap Abyadi.

Abyadi menjelaskan, survei yang dilakukan baru hanya melihat pada kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang pelayanan.

"Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, baik itu secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei," jelas Abyadi.

Sementara, Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten/kota akan menjadi koreksi.

"Ini akan menjadi koreksi, PR kami dan akan coba diperbaiki," papar Dadang.

Awalnya, Dadang memprediksi Kantor Pertanahan Kota Medan akan mendapat penilaian buruk, mengingat tingginya volume pekerjaan.

"Ternyata tidak ikut di survei," ungkap Dadang.
 
Mendapat hasil survei seperti itu, Dadang pun mengajak seluruh jajarannya untuk segera berubah, dan perubahan itu harus dimulai dari hal yang terkecil.

"Jangan menganggap segala sesuatu adalah kecil. Dari yang kecil itu bisa menjadi besar jika dibiarkan, dan jangan lagi ada istilah kekurangan SDM," tutup Dadang.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "5 Kantor Pertanahan Di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik"

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel