Bekuk 15 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bengkulu Sita 12 Ribu Liter Lebih
Personel polisi dari Polda Bengkulu mengamankan BBM subsidi yang berhasil disita dari pengungkapan 15 perkara dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang penindakan di sejumlah wilayah.lensamedan-istLensaMedan – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu bersama jajaran Polres mengungkap 15 perkara dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang penindakan di sejumlah wilayah.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Imam Wijayanto, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka
“Sekaligus menyita kurang lebih 12 ton BBM jenis Bio Solar dan Pertalite,” kata Imam seperti yang dikutip Rabu (4/11/2026).
Penindakan dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Beberapa pengungkapan dengan barang bukti dalam jumlah besar antara lain dilakukan di Kabupaten Kepahiang dengan 5.100 liter BBM dan Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 3.300 liter.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan oleh jajaran Polres Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui unit tindak pidana tertentu.
Dari total 15 tersangka, 3 orang ditangani Polres Bengkulu Utara, 3 orang oleh Polresta Bengkulu, dan 2 orang oleh Polres Bengkulu Selatan. Sementara itu, 1 tersangka masing-masing ditangani oleh jajaran lainnya.
Imam menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan dan kelancaran distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, Polda Bengkulu akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan secara profesional. Kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)
(Bengkulu)
Belum ada Komentar untuk "Bekuk 15 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bengkulu Sita 12 Ribu Liter Lebih"
Posting Komentar