Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat memaparkan pengungkapan kasus pornografi di platform TikTok, di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).lensamedan-ist

LensaMedan – Seorang pria berinisial SR alias RR ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara (Sumut) setelah diduga mengelola siaran langsung konten bermuatan pornografi di platform TikTok dengan modus permainan challenge atau tantangan yang menghasilkan keuntungan lebih dari Rp80 juta dalam kurun waktu tiga bulan.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (25/10/2026). 

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan telepon seluler dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim siber yang menemukan akun TikTok dengan konten bermuatan pornografi. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang berperan sebagai host atau pemandu siaran langsung.

“Akun dikelola tersangka berinisial SR alias RR berjenis kelamin pria. Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada sejumlah perempuan sebagai talent,” kata Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Menurut Bayu, permainan yang digunakan berupa perang koin. Peserta yang memperoleh koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati, termasuk tindakan yang diduga mengandung unsur pornografi.

“Challenge dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan jumlah penayangan. 

Semakin banyak penonton yang mengikuti siaran, aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan melalui mekanisme pemberian koin atau hadiah virtual di platform.

Bayu mengungkapkan, aktivitas tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar tiga bulan dengan nilai keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Selama tiga bulan melakukan live di TikTok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan US$310 per harinya,” ungkap Bayu.

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perempuan yang diduga menjadi talent dalam siaran langsung tersebut.

“Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber,” jelas Bayu.

Selain menelusuri keterlibatan para talent, penyidik juga mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak dari aktivitas siaran langsung itu.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme aktivitas tersebut, aliran keuntungan, serta peran setiap pihak yang diduga terlibat.

Polda Sumut mengingatkan bahwa pemanfaatan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ruang digital.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aktivitas akun dan barang bukti digital yang telah diamankan. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi"

Posting Komentar

Tandatangani Tujuh Kesepakatan Strategis, PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, berfoto bersama usai penandatanganan tujuh dokumen kesepakatan komersial...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel