RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Diskors DPRD Medan

LensaMedan - Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026).

RDP tersebut diskors setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status lokasi pembangunan hotel, khususnya terkait apakah kawasan tersebut termasuk dalam kawasan cagar budaya atau tidak.

Selain persoalan status kawasan, pembangunan hotel tersebut juga diduga menyalahi ketentuan perizinan, antara lain terkait jumlah lantai bangunan yang dalam izin disebut lima lantai, namun dari gambar dan kondisi bangunan dipertanyakan telah mencapai enam lantai. Persoalan lainnya menyangkut pelanggaran roilen serta proses penerbitan izin pembangunan.

Perbedaan keterangan mencuat dalam RDP ketika perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, ASN bernama Lia, menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru menyebutkan lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Mendengar adanya perbedaan keterangan dari anak buah Walikota Medan Rico Triputra Bayu Waas tersebut, Paul meminta Disdikbud Kota Medan membawa dokumen autentik berupa peta dan data mengenai kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Medan.

Paul juga meminta agar rekomendasi yang pernah dikeluarkan Disdikbud Kota Medan terkait pembangunan hotel tersebut turut dibawa pada RDP berikutnya.

Dalam rapat yang turut dihadiri anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi, Paul juga mempertanyakan kepada pihak Perkim mengapa izin pembangunan dapat diterbitkan apabila lokasi tersebut memang berada di kawasan cagar budaya. Menurutnya, seharusnya dilakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut sebelum izin diterbitkan.

“Bila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,” tegas Paul.

Ia kemudian memerintahkan staf Komisi 4 DPRD Medan untuk menjadwalkan kembali RDP yang diskors tersebut.

Dalam RDP tersebut, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menjelaskan dirinya hadir berdasarkan perintah kepala bidang. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan sebelumnya, namun menjelaskan ketika pihak hotel mempertanyakan status lokasi apakah termasuk kawasan cagar budaya, Disdikbud menyatakan lokasi tersebut tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Lia juga menyebutkan adanya surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andi Yudistira, tertanggal 30 April 2025.

RDP selanjutnya dijadwalkan kembali setelah Komisi 4 DPRD Medan meminta pihak-pihak terkait, termasuk Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan dugaan pelanggaran roilen. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Diskors DPRD Medan"

Posting Komentar

Tingkatkan Penyaluran Beras dan Minyakita, Pinwil Bulog Sumut: Dilakukan Lewat Berbagai Program Pemerintah

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto, saat melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas beras Banpang sebelum disalurkan bersama...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel