Pemko Medan dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Medan 2026, Rico Waas Tegaskan Kepastian Hukum

LensaMedan - Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat landasan hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Medan.

​Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang hadir langsung dalam paripurna itu, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus berlandaskan metodologi yang baku, pasti, serta tertib hukum demi mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.

​"Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan," ujar Rico Waas.

​Langkah penyesuaian Propemperda ini, bilang Rico Waas, berdasar pada ketentuan Pasal 39 UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022) serta Permendagri No. 80 Tahun 2015. Regulasi ini memungkinkan Pemko Medan maupun DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas guna merespons kondisi mendesak yang membutuhkan kepastian hukum dengan cepat.

​Rico Waas juga berharap seluruh Ranperda yang disepakati dalam perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara transparan dan akuntabel. 

​"Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan," tandasnya

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Medan 2026, Rico Waas Tegaskan Kepastian Hukum"

Posting Komentar

IHSG Bertahan di Zona Hijau, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Grafik pergerakan IHSG. Pada perdagangan Selasa (18/8/2026), IHSG berhasil mempertahankan kinerja di zona hijau hingga sesi penutupan perdag...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel