Maruli Siahaan Dorong P5HAM Menjadi Budaya dalam Kehidupan Sehari-hari
LensaMedan - Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) bersama mitra Komisi XIII DPR RI di Gedung Serbaguna HKBP Perumnas Simalingkar, Jalan Bawang VIII Nomor 2, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (1/8/26).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., sebagai narasumber ahli.
Dalam penyampaian materinya, Maruli Siahaan menegaskan bahwa hak asasi manusia bukan hanya konsep hukum yang dibicarakan dalam ruang pemerintahan atau lembaga negara, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, rumah ibadah, ruang digital, serta pelayanan publik.
“P5HAM harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Menghormati hak orang lain dimulai dari tindakan sederhana, seperti tidak melakukan diskriminasi, tidak menyebarkan fitnah, menghargai perbedaan, melindungi data pribadi, dan memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat,” ujar Maruli.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan AI (Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan) telah memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan baru terhadap perlindungan hak asasi manusia. Penyalahgunaan data pribadi, perundungan digital, penyebaran identitas seseorang untuk intimidasi, penipuan digital, hingga penggunaan deepfake (rekayasa video, gambar, atau suara menggunakan kecerdasan buatan) berpotensi merugikan kehormatan dan martabat seseorang.
Maruli menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum.
“Teknologi harus membantu kehidupan manusia, bukan digunakan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau merampas hak seseorang. Karena itu, negara harus terus memperkuat regulasi, pengawasan, literasi digital, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan digital, kegiatan sosialisasi juga membahas hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, kebebasan beragama, perlindungan hukum, lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan terhadap kelompok yang lebih rentan mengalami pelanggaran hak.
Kelompok tersebut antara lain anak, perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, korban tindak pidana, masyarakat adat, pekerja migran Indonesia, dan pengungsi sesuai ketentuan hukum.
Maruli menyampaikan bahwa penegakan hak asasi manusia harus dilaksanakan secara seimbang. Aparat negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, sepanjang dilakukan berdasarkan peraturan, prosedur yang benar, proporsional, dan tetap menghormati martabat manusia.
“Penegakan hukum bukanlah pelanggaran HAM apabila dilakukan sesuai hukum dan prosedur. Namun, kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, tindakan sewenang-wenang, serta pengabaian terhadap hak dasar masyarakat tidak boleh dibenarkan,” jelasnya.
Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran guna memastikan kebijakan negara semakin berpihak pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia juga mendorong agar pendidikan HAM tidak hanya dilaksanakan melalui kegiatan formal, tetapi diperkenalkan sejak dini melalui keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dunia usaha, serta ruang-ruang pelayanan publik.
Maruli berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pemajuan HAM merupakan tanggung jawab bersama.
“Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat hanya dapat diwujudkan apabila setiap orang diperlakukan secara adil, setara, manusiawi, dan sesuai hukum. Mari kita jadikan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian dari karakter bangsa,” tutup Maruli.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Dr. Flora Nainggolan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPR RI, akademisi, dan masyarakat dalam membangun kesadaran serta pelayanan publik berbasis HAM.
Sementara itu, Dr. Janpatar Simamora memberikan perspektif hukum dan akademik mengenai kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia sesuai konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, penyerahan cendera mata, foto bersama, serta ramah tamah.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Maruli Siahaan Dorong P5HAM Menjadi Budaya dalam Kehidupan Sehari-hari"
Posting Komentar