Optimalkan Pemanfaatan Barang Rampasan Senilai, KPK Serahkan Aset ke Kejaksaan

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, saat penyerahan aset senilai Rp1,63 miliar yang berlokasi di Gowa, Sulawesi Selatan. Seremonial penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (8/7/2026).lensamedan-ist

LensaMedan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP). 

KPK menyerahkan aset ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp1,63 miliar, yang berlokasi di Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dirampas untuk negara.

“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” ujar Mungki usai penyerahan aset di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebagai informasi, hingga semester I tahun 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP dan hibah dengan nilai mencapai Rp226 miliar. 

Capaian tersebut, menjadi bentuk optimalisasi terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang periode tersebut.

Mungki menambahkan, pemulihan aset merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap aset yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terus diupayakan agar segera kembali bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

“Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya memperkuat koordinasi antar lembaga, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan.

“Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa,” ujarnya.

Melalui optimalisasi pemanfaatan aset, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan pemidanaan pelaku. Setiap aset yang berhasil dipulihkan, harus kembali menjadi milik negara yang produktif, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata melalui penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik. (*)


(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Optimalkan Pemanfaatan Barang Rampasan Senilai, KPK Serahkan Aset ke Kejaksaan"

Posting Komentar

Wamensos Agus Jabo: Kepala Sekolah Rakyat Berperan sebagai Penggerak Perubahan

Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, saat menutup Rapat Konsolidasi dan Pembekalan Kepala Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 secar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel