Soroti Tata Kelola Ujikom Dokter, Irma Suryani Desak Evaluasi FK Berkualitas Rendah
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Indonesia, dan Ketua Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).lensamedan-dpr.go.idLensaMedan — Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) atau uji kompetensi dokter.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Indonesia, dan Ketua Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP), Irma menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan kedokteran dan sistem uji kompetensi nasional.
Menurut Irma, Komisi IX kerap menerima pengaduan dari mahasiswa kedokteran yang harus berulang kali mengikuti uji kompetensi sebelum dinyatakan lulus. Bahkan, ia mengungkapkan adanya laporan mengenai peserta yang harus mengikuti ujian hingga tujuh sampai sebelas kali meskipun memiliki rekam akademik yang baik selama masa pendidikan.
“Banyak anak-anak yang mengadu kepada saya karena tidak lulus uji kompetensi, padahal ada yang lulus pendidikan dokter dengan predikat cumlaude. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut masa depan tenaga kesehatan kita,” ujar Irma dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026),
Pernyataan tersebut muncul di tengah kebutuhan nasional terhadap tenaga dokter yang masih tinggi. Pemerintah saat ini tengah mendorong pemerataan layanan kesehatan hingga ke daerah terpencil dan kawasan tertinggal sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.
Namun, Irma mengingatkan bahwa upaya memenuhi kebutuhan dokter tidak boleh mengabaikan aspek kualitas pendidikan dan kompetensi lulusan.
Ia menilai salah satu akar persoalan terletak pada menjamurnya pembukaan fakultas kedokteran baru yang belum didukung kesiapan sumber daya pengajar, fasilitas pendidikan, maupun rumah sakit pendidikan yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kualitas lulusan dan rendahnya tingkat kelulusan uji kompetensi.
“Kalau ada fakultas kedokteran yang tingkat kelulusan uji kompetensinya di bawah 40 atau 50% secara konsisten, itu harus dievaluasi serius. Jangan sampai izin pembukaan fakultas kedokteran diberikan begitu saja tanpa memastikan kualitas pendidikannya,” tegas Politikus Fraksi Partai NasDem itu.
Irma berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan penambahan kuota mahasiswa pada fakultas kedokteran yang telah terbukti memiliki kualitas pendidikan baik dibanding terus membuka program studi baru yang belum siap secara akademik maupun infrastruktur.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk meningkatkan jumlah dokter sekaligus menjaga standar mutu pelayanan kesehatan.
Selain itu, Irma meminta adanya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia, dan berbagai kolegium profesi untuk mengevaluasi sistem uji kompetensi yang selama ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan uji kompetensi guna menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di publik. Menurutnya, persepsi negatif terhadap proses penyusunan soal maupun mekanisme penilaian harus dijawab dengan tata kelola yang akuntabel dan terbuka.
“Jangan sampai publik salah memahami seolah-olah kolegium yang bertanggung jawab penuh terhadap kelulusan peserta. Semua pihak terkait harus duduk bersama memperbaiki sistem agar tidak ada lagi mahasiswa yang merasa dirugikan,” katanya.
Lebih lanjut, Irma mengingatkan bahwa profesi dokter berkaitan langsung dengan keselamatan pasien sehingga standar kompetensi tidak boleh diturunkan.
Namun di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan proses pendidikan dan pengujian berlangsung adil serta menghasilkan dokter yang benar-benar kompeten.
“Presiden ingin kebutuhan dokter di seluruh Indonesia terpenuhi. Tetapi kita juga tidak boleh meluluskan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi standar karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Karena itu, kualitas pendidikan dan tata kelola uji kompetensi harus diperbaiki secara bersamaan,” pungkasnya.
Komisi IX menilai masukan dari Konsil Kesehatan Indonesia dan berbagai kolegium profesi dalam RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pendidikan kedokteran nasional, sehingga target pemenuhan kebutuhan dokter dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Soroti Tata Kelola Ujikom Dokter, Irma Suryani Desak Evaluasi FK Berkualitas Rendah"
Posting Komentar