Keterbatasan Fiskal Daerah Tidak Boleh Jadi Alasan Berhentikan PPPK

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan — Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah. 

Begitu juga dengan penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tak dapat jadi alasan.

Penegasan tersebut merupakan bagian dari kesimpulan Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga mengungkapkan Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.

Selain itu, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini dinilai penting guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Komisi II juga mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi atas kebijakan batas maksimal 30% belanja pegawai dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang pelaksanaannya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Lebih lanjut, Komisi II mendorong Kemendagri dan KemenPANRB agar segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan Pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja bagi pegawai di daerah, serta meminta para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap tenang karena tidak ada opsi pemberhentian akibat kebijakan fiskal tersebut. 

“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Mendagri. (*)



(Jakarta)








Belum ada Komentar untuk " Keterbatasan Fiskal Daerah Tidak Boleh Jadi Alasan Berhentikan PPPK"

Posting Komentar

Stop Pemborosan, Wali Kota Medan Minta Aset Daerah di Fungsikan dan Jangan Terbengkalai

LensaMedan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmennya untuk membenahi manajemen aset milik pemerintah daerah. Hal i...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel