Persoalan Pendidikan Bukan Kekurangan Anggaran, tetapi Regulasi yang Terfragmentasi

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad dalam RDPU bersama Vox Populi Institute Indonesia, EN-LMND dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan – Besarnya anggaran pendidikan nasional dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan di Indonesia. Yang dibutuhkan bukan semata penambahan anggaran, melainkan penataan arsitektur regulasi agar tata kelola pendidikan berjalan lebih terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad,  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Habib menilai pemetaan anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa persoalan pendidikan nasional bukan disebabkan minimnya pendanaan.

"Kerangka analisis Vox Populi yang membedah sebaran anggaran Rp769 triliun di 23 kementerian dan lembaga memberikan landasan objektif bagi kita bahwa masalah utama Indonesia bukanlah kekurangan dana, melainkan disorientasi arsitektur regulasi yang terfragmentasi," ujar Legislator Fraksi PKB itu.

Ia kemudian mengingat kembali proses panjang saat penyusunan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang melahirkan amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para penyusun amandemen konstitusi setelah membandingkan komitmen anggaran pendidikan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

"Untuk bisa tercantumnya angka 20% itu membutuhkan waktu dua tahun dua bulan. Saat itu Indonesia hanya mengalokasikan sekitar 3,5% anggaran untuk pendidikan. Akhirnya kita bersepakat harus punya keberanian mencantumkan angka itu dalam Undang-Undang Dasar," jelasnya.

Habib mengatakan Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang secara tegas memasukkan besaran anggaran pendidikan ke dalam konstitusi.

"Satu-satunya negara yang mencantumkan angka di Undang-Undang Dasar hanya Indonesia. Baru beberapa tahun kemudian diikuti negara lain," ujar Politisi asal Dapil Jawa Barat I itu.

Meski demikian, menurutnya, semangat konstitusi tersebut belum sepenuhnya terwujud karena pengelolaan anggaran pendidikan masih tersebar dalam berbagai kementerian dan lembaga dengan fungsi pendidikan yang berbeda-beda. 

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan didalami Komisi X DPR RI dalam pembahasan RUU Sisdiknas agar tata kelola pendidikan nasional menjadi lebih terintegrasi dan efektif. (*)


(Jakarta)
 

Belum ada Komentar untuk "Persoalan Pendidikan Bukan Kekurangan Anggaran, tetapi Regulasi yang Terfragmentasi"

Posting Komentar

Wamenag Sebut Data Akurat Kunci Pemerataan Pendidikan

Wamenag, Romo Syafi'I, saat menghadiri Halaqah Pendidikan Berkeadilan di Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel