Amankan 2 Kurir Narkoba, Polres Tapanuli Utara Sita 112 Paket Ganja Kering
Dua tersangka kurir narkoba yang diamankan Sat Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, Rabu (24/6/2026). Dari kedua tersangka, Polisi menyita 112 paket ganja kering.lensamedan-istKapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yang berhasil di amankan yakni RHH (33), warga Jalan Beringin Pasar 7 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Medan.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja tersebut dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan pulang dari kabupaten Madina.
Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan tersangka RHH bertabrakan dengan truck sehingga pengemudinya terjepit dan tidak bisa melarikan diri.
Saat terjadi kecelakaan warga sekitar berdatangan untuk membantu kecelakaan tersebut . Namun, warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku lalu menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Siborongborong. Setelah petuga tiba di lokasi melihat barang bawaan jenis ganja lalu menghubungi Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara.
“Kedua tersangka kemudian diboyong ke Polres Tapanuli Utara. Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RH mengalami luka parah akibat kecelakaan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung. Sedangkan temannya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” ujar Baringbing, Jumat (26/6/2026).
Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi di dalam plastik yang diperkirakan 1 paket 1 kg. (*)
(Tapanuli Utara)
Belum ada Komentar untuk "Amankan 2 Kurir Narkoba, Polres Tapanuli Utara Sita 112 Paket Ganja Kering "
Posting Komentar