Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu

Tersangka pengedar narkoba jaringan Simalungun-Batubara beserta barang bukti yang dimiliki saat ditangkat Sat Narkoba Polres Simalungun, Jumat (1/5/2026).lensamedan-ist

LensaMedan – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) melalui Satresnarkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkotika jaringan Simalungun-Batubara dan menangkap 2 orang tersangka dalam operasi yang digelar Jumat (1/5/2026). 

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat total 142,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun, Iptu Juli Master Saragih, bersama Kanit I Sat Narkoba, Ipda Alex Sidabutar, memimpin tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Fredi Nata Wijaya (32), warga Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di depan Pos PTPN IV Dosin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 bungkus plastik klip sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 5,92 gram. Selain itu, turut diamankan 1 timbangan digital, dompet bermotif bunga, 2 lembar plastik klip kosong, tas sandang, ponsel Oppo warna perak, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Dicky Wanar, warga Huta I Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Fredi, transaksi dengan Dicky kerap dilakukan di kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap Dicky di kawasan tersebut.

Saat diinterogasi, Dicky mengaku masih menyimpan sabu di rumah pamannya bernama Ilham di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan.

Dari tangan Dicky dan lokasi penyimpanan, polisi menyita 1  bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 101 gram bruto dan 9 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 35,5 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, buku catatan penjualan, dua lembar plastik klip kosong, tas ransel, ponsel Realme warna hitam, satu unit airsoft gun warna perak, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear BK 3317 TBU.

Dicky mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Eka yang disebut berada di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Polisi sempat melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud, namun pemasok utama tersebut diduga telah melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, mengatakan, pihaknya masih terus memburu jaringan di atas kedua tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Carles, Sabtu (9/5/2026)

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)


(Simalungun)

 

Belum ada Komentar untuk "Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu"

Posting Komentar

Sulaiman Harahap: Kualitas Data Sensus Ekonomi 2026 Tentukan Arah Pembangunan Daerah

Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, membuka secara resmi Pelatihan Calon Instruktur Daerah Sensus Ekonomi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel