Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus di Kebun Sawit Raya Kahean
Tersangka Sargusman Sinaga bersama barang bukti sabu yang disita Polsek Raya Kahean dalam satu penangkapan yang dilakukan Kamis (30/4/20026) di areal perkebunan sawit PT PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bah Bulian, Simalungun.lensamedan-istLensaMedan — Seorang bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tak berkutik saat diringkus personel Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun.
Tersangka yang diketahui bernama Sargusman Sinaga alias Usman (38) ditangkap pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian.
Penangkapan berlangsung menegangkan lantaran tersangka yang bekerja sebagai petani ini sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil yang digenggamnya. Namun, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, MInggu (3/5/2026).
Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di areal perkebunan dekat SD Negeri Bah Bulian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba bersama personel lainnya untuk melakukan penyelidikan.
“Tim mendekati lokasi secara senyap dan menemukan tersangka sedang duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Saat dilakukan penyergapan, pelaku melawan dengan gunting, namun berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 2,68 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, kaca pirex, serta sejumlah plastik klip kosong.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.213.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, satu set alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang digunakan pelaku saat melawan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu (29/4/2026) malam, dan sebagian barang telah diedarkan.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran di lapangan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif.
“Polda Sumut berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Simalungun dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
(Simalungun)
Belum ada Komentar untuk "Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus di Kebun Sawit Raya Kahean"
Posting Komentar