Langgar Etik Berlapis, Kompol DK Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, saat diwawancarai terkait sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol DK yang digelar Rabu (6/5/2026).lensamedan-ist

 LensaMedan – Kepolisian Daerah Sumatra Utara resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Kompol Dedi Kurniawan (DK) sebaggai anggota kepolisian Rabu (6/5/2026).

Putusan untuk memberhentikan perwira menengah yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting. 

Dalam sidang, DK yang sebelumnya dikenal sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba dinyatakan melanggar etik profesi.

Perkara ini meledak setelah cuplikan video yang menampilkan DK tampak bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tak patut beredar luas di media sosial. 

DK sendiri menolak tudingan dalam video yang beredar luas.  Ia menyebut video tersebut lama, diambil saat operasi penyelidikan narkotika. DK bahkan menyebut perempuan dalam video yang viral itu adalah informan. 

Meski demikian, penjelasan itu tak meredam polemik hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan yang hasil sidang etiknya menjatuhkan PTDH.

"Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar penilaian.

"Secara etika Polri, itu pelanggaran," jelasnya.

Pelanggaran Berulang

Kasus ini bukan yang pertama menimpa DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai. 

Dalam kasus itu, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka, Rahmadi. Putusan tersebut menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional.

Lebih ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot. 

Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga, Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.

Meski jejak pelanggaran berulang, karier DK sempat bertahan. Ia bahkan kembali menempati posisi strategis di Ditresnarkoba, sebelum akhirnnya diputuskan bersalah hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat. 

Atas putusan ini, DK yang tidak terima mengajukan banding. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Langgar Etik Berlapis, Kompol DK Diberhentikan dengan Tidak Hormat"

Posting Komentar

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, memimpin upacara pembukaan Karya Bakti Skala Besar di Lapangan Pelita, Gunungsitoli, Rabu (6...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel