Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
Puluhan jurnalis saat mewawancarai narasumber. Diketahui tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia lensamedan-ist LensaMedan - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.
Apresiasi ini disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993 menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.
Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus.
“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (darwin nainggolan)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi"
Posting Komentar