DPRD Medan Desak Polisi Berantas Judi Online dengan Aturan dan Tindakan Tegas

LensaMedan - Maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat dinilai sudah berada pada tahap darurat sosial. Aktivitas ilegal berbasis digital tersebut tidak hanya merusak kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik rumah tangga, meningkatnya utang, hingga kehancuran masa depan generasi muda.

Tokoh masyarakat, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos, menegaskan pemerintah harus segera memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik judi online yang kini semakin mudah diakses masyarakat melalui berbagai platform digital.

Menurut Antonius, Ketua Sopo Restorasi Bersatu  ini bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs, melainkan membutuhkan aturan yang lebih tegas, penguatan Undang-Undang, serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum secara berkelanjutan.

Ia menilai kolaborasi antara OJK, Lembaga terkait seperti  Aparat Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga Pemerintah Kota Medan harus diperkuat agar pengawasan berjalan efektif dan menyentuh akar persoalan.

“Judi online sudah sangat meresahkan masyarakat. Banyak laporan dari kaum ibu yang mengeluhkan suami maupun anak-anak mereka terjerat judi online hingga ekonomi keluarga terganggu. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan itu, Selasa (26/5/2026).

Antonius juga menyoroti dampak sosial yang semakin nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, judi online kini tidak lagi mengenal batas usia maupun status sosial karena dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam.

Ia meminta aparat kepolisian bertindak lebih tegas terhadap jaringan pelaku, bandar, maupun pihak yang memfasilitasi praktik perjudian digital tersebut. Selain penindakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar warga memahami bahaya judi online terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.

Antonius berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang lebih kuat dan terintegrasi guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.

“Judi online bukan sekadar permainan, tetapi ancaman nyata bagi kehancuran ekonomi keluarga. Negara harus hadir dengan aturan dan Undang-Undang yang lebih tegas untuk memberantas judi online,” tegasnya.

Aparat kepolisian, Kominfo, pemerintah pusat, Sumut, dan Kota Medan harus berkolaborasi tanpa kompromi terhadap pelaku judi online.

“Banyak kaum ibu mengeluhkan keluarganya hancur akibat judi online, dan ini tidak boleh dianggap masalah biasa. Pemblokiran situs saja tidak cukup, penindakan terhadap bandar dan jaringan harus dilakukan sampai tuntas,” jelasnya.

Menurutnya, judi online telah menjadi kejahatan digital yang merusak moral dan masa depan generasi muda. Ketegasan pemerintah hari ini menentukan keselamatan masyarakat dari bahaya judi online di masa depan. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Medan Desak Polisi Berantas Judi Online dengan Aturan dan Tindakan Tegas"

Posting Komentar

Idul Adha 1447 H, CIMB Niaga Syariah Salurkan Dana Kebajikan Nasabah Rp737 Juta

Chief of Syariah Compliance & Legal CIMB Niaga, Syamsul Aidi Bachtiar (ketiga kanan), menyerahkan secara simbolis bantuan 1 ekor sapi li...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel