Segera Tertibkan Perlintasan Sebidang, Menhub Dudy: Masih Ada 4.046 Perlintasan Sebidang di Jalur Aktif Seluruh Indonesia
Kereta mendekati Stasiun Bekasi Timur. Kementerhian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia akan mempercepat penertiban perlintasan sebidanng di semua titik. Per 30 April 2026, masih ada 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia, dimana 1.903 perlintasan sebidang tidak dijaga.lensamedan-istLensaMedan - Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Hal ini menurut Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi sesuai dengan arahan Presiden yang meminta dilakukan penertiban di lintasan sebidang pascatabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL pada Senin (28/4/2026) lalu,
“Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menhub Dudy menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Kemenhub akan memastikan data lapangan dan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan dan status penjagaan serta data lain terkait kondisi perlintasan sebidang.
Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI.
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut ada 1.903 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Penertiban dilakukan antara lain dengan penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau menyediakan petugas penjagaan & peralatan perlintasan sebidang.
Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.
Adapun kriteria penentuan titik prioritas tersebut yakni pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang; jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan Nasional, Provinsi, Kota, kabupaten, Kecamatan dan Desa; frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track).
Kemudian kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada posisi tikungan tajam, tanjakan/turunan dan jarak pandang terhalang; perlintasan sebidang yang teregister tidak terjaga, minimnya fasilitas keselamatan.
Selanjutnya, Menhub Dudy mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Sebab, perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta. Sedangkan perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.
Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” tutur Menhub. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Segera Tertibkan Perlintasan Sebidang, Menhub Dudy: Masih Ada 4.046 Perlintasan Sebidang di Jalur Aktif Seluruh Indonesia"
Posting Komentar