Melawan Saat Ditangkap Polisi Tembak Pelaku Utama Begal Sadis di Marelan-Belawan

Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal dipertunjukkan kepada wartawan saat konfrensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara di Polda Sumatra Utara, Rabu (22/4/2026).lensamedan-ist

LensaMedan — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang dilakukan secara brutal di Kota Medan. 

Pelaku utama yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Pelaku utama berinisial JS alias Bokir (30) merupakan otak kejahatan yang merencanakan aksi begal sekaligus melukai korban menggunakan senjata tajam.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Juliana (43), menjadi sasaran saat pulang usai mengantar anaknya ke sekolah.

Dalam aksinya, dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet korban di tengah jalan. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter.

“Korban yang terluka tidak mampu memberikan perlawanan saat tas miliknya dirampas oleh pelaku. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Kombes Ricko Taruna Mauruh, dalam konfrensi pers yang digelar di Polda Sumatra Utara, Rabu (22/4/2026).

Menindaklanjuti hal itu, kata Kombes Ricko, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara, analisa CCTV, serta penelusuran jejak pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30), sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

IH terlebih dahulu diamankan di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Jufri yang melarikan diri ke Aceh.

Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, JS akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku justru melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas yang mengawal.

Petugas yang telah memberikan peringatan tidak diindahkan, sehingga dalam situasi tersebut polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” ujar Ricko yang pada kesempatan itu didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, serta Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya, yang menunjukkan adanya pola kejahatan berulang.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi begal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Polda Sumatra Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. (*)



(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Melawan Saat Ditangkap Polisi Tembak Pelaku Utama Begal Sadis di Marelan-Belawan"

Posting Komentar

Kawal Kondusivitas Kota, Rico Waas: Keamanan Medan Adalah Tanggung Jawab Bersama

LensaMedan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis yang diambil jajaran Polda Suma...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel