Beredar Isu Pembatasan Pembelian BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan Ikuti Arahan Regulator
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw.lensamedan-istLensaMedan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra bagian Utara (Sumbagut) hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari regulator terkait informasi pembatasan pembelian bahan bakar pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026 yang beredar di masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan, sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan Pemerintah, Pertamina senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan resmi yang ditetapkan oleh regulator.
“Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, untuk informasi lebih lanjut terkait substansi kebijakan, maka masyarakat dan rekan media dapat mengacu pada penjelasan resmi dari BPH Migas sebagai pihak yang berwenang,” ujar Fahrougi dalam pernyataan resmi yang dikirimkan Rabu (1/4/2026).
Fahrougi menegaskan, Pertamina memastikan operasional penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, dalam dua hari terakhir, muncul pemberitaan terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tertanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.
Dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
Sama halnya dengan Pertalite, pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Badan Usaha Penugasan yakni Pertamina wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Beredar Isu Pembatasan Pembelian BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan Ikuti Arahan Regulator "
Posting Komentar