Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online dan Pencucian Uang Lintas Negara

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan terkait kasus jaringan judi online (Judol) berskala internasional.lensamedan-ist

LensaMedan - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan judi online (Judol) berskala internasional yang berujung pada kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam operasi ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus otak pengelola jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., pada Rabu (1/04/2026). 

Ia memaparkan bahwa sindikat ini bukan operasi kelas teri, melainkan jaringan terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia.

Praktik ilegal ini telah berjalan rapi sejak tahun 2022. Tersangka mengelola bisnis haram ini layaknya sebuah perusahaan profesional dengan mempekerjakan 17 orang karyawan.

"Mulai dari level manajer, admin, operator, hingga auditor, yang seluruhnya dioperasikan dari wilayah Kamboja," ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak seperti yang dikutip Kamis (2/4/2026).

Terbongkarnya kerajaan bisnis ilegal ini berawal dari patroli siber intensif yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan dari dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. 

Kedua platform tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian seperti slot, togel, hingga kasino secara virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai gerbang transaksi.

Setiap bulannya, sindikat ini mampu mengeruk keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, LT ditaksir telah mengantongi total keuntungan mencapai Rp3 miliar.

Aliran dana haram tersebut rupanya tidak dibiarkan mengendap. Penyidik Bareskrim menemukan jejak pencucian uang (money laundering) yang terencana. LT menggunakan uang hasil perjudian tersebut untuk memborong berbagai aset bernilai tinggi.

Penangkapan terhadap LT sendiri telah dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediaman mewahnya di kawasan BSD City, Tangerang. 

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset yang diduga kuat bersumber dari hasil kejahatan, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, sejumlah unit sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas dan logam mulia serta koleksi tas serta aksesori dari merek fesyen ternama.

Selain penyitaan aset fisik, aparat Bareskrim juga telah memblokir sejumlah rekening bank yang difungsikan sebagai penampungan dana judi online, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Saat ini, tersangka LT masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026. 

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk memasuki tahap persidangan.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (*)


(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online dan Pencucian Uang Lintas Negara"

Posting Komentar

Terapkan WFH, Rico Waas Jamin Pelayanan Publik Tetap Maksimal

LensaMedan - Pemko Medan menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sesuai arahan Pemerintah Pusat. Meski se...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel