Pemprov Sumut Perbarui Lima Sektor Prioritas Pascabencana
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, membuka Rapat Koordinasi Penajaman Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumut dengan seluruh instansi terkait di Aula Binagraha Bapperida Provinsi Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (26/3/2026).lensamedan-diskominfo sumutLensaMedan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran pada lima sektor prioritas pascabencana, yakni perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, pada kegiatan Penajaman Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diselenggarakan pada 26–27 Maret 2026 di Bina Graha, Kantor Bapperida Provsu, Kamis (26/3/2026).
"Proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut telah melalui beberapa tahapan perencanaan yang terstruktur," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pemutakhiran rencana induk penanggulangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (PRRP) Sumatra. Selanjutnya, dilakukan pendampingan pemutakhiran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) kabupaten/kota di Sumut.
Saat ini, tahapan telah memasuki penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan provinsi.
Tujuan sinkronisasi ini, lanjutnya, untuk memastikan kesesuaian usulan dengan dokumen Jitupasna, mengidentifikasi usulan yang belum terakomodasi dalam rencana aksi kementerian/lembaga dan rencana induk, serta mengintegrasikan usulan kegiatan prioritas ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Kita harus memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better, sehingga hasil yang dicapai lebih aman, lebih tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Dikky Anugerah, menyampaikan bahwa penentuan kriteria prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi dibagi dalam tiga kategori.
Prioritas pertama (kritis) merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan pemulihan fungsi dasar wilayah. Prioritas kedua (penting) mencakup kegiatan yang mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dengan tingkat kerusakan sedang dan dampak cukup luas.
Sedangkan prioritas ketiga (pendukung) meliputi kegiatan penguatan, peningkatan kualitas, atau mitigasi bencana yang tidak bersifat mendesak.
"Pelaksanaan desk penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini adalah untuk percepatan rehabilitasi rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut melalui penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terhadap usulan kegiatan yang menjadi kewenangan sesuai dengan dokumen Jitupasna/R3P Provinsi Sumut," ujarnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut Perbarui Lima Sektor Prioritas Pascabencana"
Posting Komentar