Komisi III DPR RI Pasang Badan, Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, didampingi Ketua Komisi A DPRD Karo, Endamia C Kaban, seusai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Amsal Kristi Sitepu kepada pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2026).lensamedan-juli simanjuntak Hinca mengungkapkan dirinya bahkan menunda kepulangan demi mengawal langsung proses tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar.
“Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali, tapi saya diminta menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan,” kata Hinca seusai pengajuan penangguhan di PN Medan.
Menurutnya, proses penangguhan tidak sederhana. Surat permohonan resmi harus diajukan secara berjenjang, mulai dari Komisi III DPR RI ke pimpinan DPR, hingga akhirnya diteruskan ke pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Setelah surat itu tiba di Medan, Hinca langsung menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Hasilnya, permohonan tersebut dikabulkan.
“Benar, hari ini permohonan penangguhan atas nama Amsal Kristi Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya didampingi Ketua Komisi A DPRD Karo, Endamia C Kaban.
Dalam proses ini, DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya menjadi representasi fisik dari Komisi III dalam menjamin Amsal.
“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” tegasnya.
Usai keputusan itu, Hinca bergerak cepat menuju Rutan Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses administrasi berjalan lancar.
Penangguhan ini, lanjutnya, menjadi jawaban atas tekanan publik yang datang dari berbagai kalangan, terutama komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.
Ia menegaskan, langkah DPR ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam merespons aspirasi masyarakat. Bahkan, ia mengaitkannya dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.
“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” tegasnya.
Meski demikian, Hinca memastikan proses hukum tetap berjalan. Ia menyatakan akan bertanggung jawab membawa Amsal kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim yang diagendakan pada esok hari, Rabu, 1 April 2026.
“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang dinilai telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan.
Kasus ini sebelumnya memicu perhatian luas dan bahkan disebut telah “menghebohkan” publik nasional. DPR pun berjanji akan terus mengawal proses hukum serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak terkait. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Komisi III DPR RI Pasang Badan, Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan "
Posting Komentar