Gubernur Bobby Nasution Terima Aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan

Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, menerima audiensi Aliansi Serikat Pekerja Kehutanan di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (26/3/2026)‎.lensamedan-diskominfo sumut

LensaMedan - Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, menerima audiensi Serikat Pekerja Kehutanan di ruang kerjanya, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (26/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi.

Salah satu yang disampaikan adalah terkait kepastian pesangon bagi buruh atau karyawan perusahaan yang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)-nya dicabut oleh pemerintah. 

Menanggapi hal itu, Bobby Nasution menyatakan akan memperjuangkan aspirasi tersebut.

“Nah ini akan kami perjuangkan, akan kami sampaikan, baik ke Kementerian Ketenagakerjaan ataupun pihak perusahaannya, pasti akan kami usahakan," kata Gubernur.

Gubernur juga menyampaikan bahwa nasib buruh di Sumut senantiasa menjadi perhatiannya. Karena itu, pihaknya akan mengupayakan kepastian bagi buruh PT TPL yang berhenti operasionalnya, terutama terkait permasalahan pesangon.

Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, mengapresiasi Gubernur yang telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi para buruh. Ia menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada para pekerja.

Sebagai informasi, selain PT TPL, terdapat belasan perusahaan lain yang izinnya juga dicabut. Pencabutan izin tersebut merupakan dampak dari kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya bencana di Sumut. (*)


(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Gubernur Bobby Nasution Terima Aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan"

Posting Komentar

Patroli Dini Hari, Polsek Sunggal Gagalkan Tawuran Geng Motor dan Amankan 5 Pelaku

Para pelaku tawuran geng motor saat diamankan di Mapolsek Sunggal, Sabtu (24/10) dinihari. LensaMedan - Polsek Sunggal berhasil menggagalka...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel