Bareskrim Polri Ringkus Kurir Sabu Lintas Provinsi
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.lensamedan-istLensaMedan - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap seorang pria bernama Patrisius, dari satu unit rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Patrisius diduga kuat berperan sebagai kurir andalan dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penangkapan ini berlangsung di Keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi, serta analisis data mendalam yang dilakukan oleh penyidik terkait pola pergerakan jaringan Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tim khusus langsung bergerak melakukan pengejaran setelah mengantongi identitas dan melacak lokasi persembunyian target.
“Subdit IV Dittipidnarkoba Polri yang dipimpin Kompol Reza Pahlevi berhasil mengamankan saudara Patrisius di sebuah rumah kontrakan,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, seperti yang dikutip dari laman divisihumaspolri.go.id, Jumat (27/3/2026).
Usai diamankan tanpa perlawanan, Patrisius langsung digelandang ke Markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi awal, kedok Patrisius akhirnya terbongkar secara gamblang. Ia mengakui telah berulang kali bertindak sebagai kurir sabu-sabu dibawah komando Ko Erwin sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025.
Salah satu aksi terbesarnya terjadi pada bulan November 2025. Saat itu, Patrisius mengambil paket sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di sebuah kamar hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Barang haram bernilai tinggi tersebut kemudian diselundupkan dan dikirim menuju wilayah Bima melalui jalur darat menggunakan bus penumpang.
Sindikat ini terbilang sangat berhati-hati dalam melancarkan aksinya guna memutus mata rantai jaringan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyimpan paket sabu di dalam kamar hotel, sementara kunci kamar tersebut hanya dititipkan kepada resepsionis hotel.
Nantinya, kunci itu akan diambil oleh pihak lain yang tidak saling kenal untuk mengambil barang bawaan di dalam kamar.
Atas jasa pengiriman barang haram tersebut, Patrisius mengaku menerima bayaran sebesar Rp20 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya.
Saat ini, pihak penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami peran tersangka Patrisius dan melakukan pengembangan kasus secara komprehensif guna memburu serta memberangus jaringan Ko Erwin lainnya yang diduga masih terlibat dalam peredaran narkoba di Tanah Air. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Bareskrim Polri Ringkus Kurir Sabu Lintas Provinsi"
Posting Komentar