Komisi 3 DPRD Dukung Dispar Medan Tindak Pelaku Usaha Hiburan Selama Ramadan

LensaMedan - Komisi 3 DPRD Medan dukung Dinas Pariwisata Kota Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang penutupan sementara di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/Tahun 2026 Masehi.

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo TR Pardede mengatakan tindakan tegas dan pengawasan harus dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka menghormati bulan Ramadan.

Hal itu disampaikan Salomo TR Pardede saat rapat bersama Dinas Pariwisata Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Salomo TR Pardese didampingi Wakil Ketua Komisi T Bahrumayah dan Sri Rezeki. Hadir juga Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara dan sejumlah stafnya.

Dikatakan Salomo, Dinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Walikota. “Jangan pilih kasih soal penertiban. Karena akan berdampak dan memicu keributan. Tetapi lakukan pengawasan dengan benar dan melalui persuasif,” terang Salomo.

Karena itu, menurut Salomo, hingga hari puasa keenam, masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE termasuk usaha gelanggang permainan ketangkasan Biliard yang masih buka diluar waktu yang ditentukan.

“Ini kan juga memicu preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka dan tidak. Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Menjawab pernyataan Salomo, Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odie Anggia Batubara mengatakan akan mengamankan SE Walikota tersebut. “Kita akan mengamankan SE Walikota tersebut dan tetap akan kita pantau tempat hiburan lainnya,” jelasnya.

Dikatakannya, 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ditujukan kepada pelaku usaha Hiburan Malam, Karaoke, Rumah Pijat, SPA, Gelanggang Permainan Ketangkasan dan Jasa Makanan dan Minuman. Untuk menghormati bulan suci Ramadhan, sementara usaha diataa supaya ditutup. Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemko Medan.

Sehubungan dengan itu, kepada pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi mulai tgl 18 Februari 2026 sd 20 Maret 2026. Kepada pelaku hiburan malam yakni diskotik, klub malam, Pub/music hidup, laraoke, rumah pijat dan oukup, SPA dan Bar/rumah minum wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.

Sedangkan usaha permainan ketangkasan kecuali arena permainan anak-anak dibataai penyelengaraan yakni pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib dan tidak menjual alkohol. Kepada pelaku restoran usaha restoran yang menyediakan kegiatan music religi wajub mengurangi volume suara dan memperhatikan kegiatan rumah inadah terdekat. "Kepada Camat se Kota Medan wajib melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing," tambahnya. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Komisi 3 DPRD Dukung Dispar Medan Tindak Pelaku Usaha Hiburan Selama Ramadan "

Posting Komentar

Sebelum Tinjau Huntap di Aceh Utara Wamenko Polkam Sempatkan Audiensi dengan Pangdam I/BB

LensaMedan - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia  Lodewijk Freidrich Paulus beraudiensi dengan Pangdam I/Bukit ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel