DPRD Medan Sepakati Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan
LensaMedan - Seluruh pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan di Kota Medan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, pada Selasa (24/2/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala, H Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Mengawali jawaban pengusul, Afif Abdillah menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Medan yang telah mendukung perubahan Perda ini.
“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat,” terang Politisi Partai NasDem ini.
Afif berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan secara sinergis, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kita semua berharap perubahan Perda ini mampu menjawab tantangan dan dinamika pelayanan di Kota Medan demi terwujudnya sistem kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” tandasnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan ini ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Medan Sepakati Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan"
Posting Komentar