Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

LensaMedan - Pemerintah pusat resmi mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (17/1/2026).

TKD Disamakan dengan Tahun 2025

Mendagri menjelaskan, Presiden Prabowo menyetujui agar besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar disamakan dengan alokasi tahun 2025, setelah sebelumnya mengalami efisiensi anggaran.

“Presiden sudah memutuskan bahwa transfer keuangan daerah untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disamakan dengan tahun 2025. Dengan demikian total tambahan anggarannya mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Tito Karnavian di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.

Komitmen Pemerintah Pulihkan Daerah Pascabencana

Tito menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen penuh dalam memulihkan kondisi masyarakat di tiga provinsi tersebut, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perekonomian. Sejumlah kementerian dan lembaga telah dimobilisasi untuk mendukung proses pemulihan.

“Pesan Presiden sangat jelas. Beliau memahami kesulitan daerah dan telah menggerakkan seluruh kekuatan pemerintah pusat, mulai dari Kementerian PUPR, Pendidikan, Kesehatan, TNI, Polri, BNPB, hingga Basarnas. Semua di-backup dan didorong,” katanya.

Gotong Royong Pusat dan Daerah Jadi Kunci

Meski dukungan anggaran ditingkatkan, Mendagri menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah. Menurutnya, pemulihan pascabencana membutuhkan gotong royong antara pusat dan daerah agar anggaran yang diberikan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Daerah juga harus bergerak. Gotong royong itu penting. Tapi agar daerah kuat, anggarannya memang perlu ditambah,” ujarnya.

Peringatan Keras: Dana Bencana Jangan Diselewengkan

Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian mengingatkan keras agar dana TKD tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa penyelewengan anggaran bencana merupakan pelanggaran serius, baik secara hukum maupun moral.

“Ini anggaran bencana. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat ganda. Ini pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari di atas penderitaan masyarakat sendiri. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Rincian Pengembalian TKD

Adapun rincian pengembalian dana TKD tersebut adalah sebagai berikut:

Aceh (provinsi dan 23 kabupaten/kota): Rp1,6 triliun

Sumatera Utara (provinsi dan 33 kabupaten/kota): Rp6,3 triliun

Sumatera Barat (provinsi dan 19 kabupaten/kota): Rp2,7 triliun

Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, antara lain untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.

Transfer Dana Ditargetkan Pekan Depan

Mendagri memastikan pemerintah pusat akan mengawal proses penyaluran dana agar dapat segera diterima daerah. Ia menargetkan proses transfer dapat dimulai pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Saya harap minggu depan sudah bisa ditransfer. Hari ini Sabtu, jadi hari Senin mulai berjalan,” pungkasnya.

(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar"

Posting Komentar

BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Pekerja melakukan pemindahan muatan BBM dari truk pengangkut BBM kapasitas 16 KL ke truk pengangkut BBM kapasitas 8 KL untuk kemudian disalu...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel