Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Inalum Bertambah
Direktur Utama PT PASU digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Inalum, Selasa (13/1/2026).lensamedan-istLensaMedan - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024 atas nama JS selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT.PASU).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut dimana sebelumnya padatanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.
Sehingga tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum.
"Tindakan yang dilakukan JS itu mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$8 juta yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133 miliar lebih dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," ujar Indra Ahmadi dalam temu pers yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Selasa (13/1/22)026) malam.
Atas perbuatannya, lanjut Indra Ahmadi, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika
ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi
tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tutup Indra. (*)
(Medan)
"Tindakan yang dilakukan JS itu mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$8 juta yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133 miliar lebih dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," ujar Indra Ahmadi dalam temu pers yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Selasa (13/1/22)026) malam.
Atas perbuatannya, lanjut Indra Ahmadi, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika
ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi
tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tutup Indra. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Inalum Bertambah "
Posting Komentar