Habiburokhman: Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan Maksimal Bagi WNI di Luar Negeri Tanpa Kecuali
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai respon maraknya kasus WNI yang terjerat masalah hukum di mancanegara, termasuk dugaan keterlibatan dalam sindikat kejahatan siber (scammer).
Ia menekankan bahwa fungsi perlindungan negara tidak boleh luntur hanya karena seorang warga negara berstatus tersangka atau terpidana di negara lain.
“Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun (statusnya). Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Kerja dengan Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, pendampingan hukum dan perlindungan hak asasi manusia adalah mandat konstitusi yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ia mencontohkan, bahkan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman terberat sekalipun, negara harus tetap hadir.
“Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi dalam konteks aspek hak dia sebagai warga negara, harus kita lindungi maksimal,” lanjutnya.
Menutup pernyataan, tegasnya, sikap Komisi III DPR RI berusaha mengedepankan aspek perlindungan ini menjadi penyeimbang (checks and balances).
Di mana, tujuannya adalah mencegah generalisasi yang berpotensi mengabaikan hak-hak WNI, mengingat dalam banyak kasus TPPO, batas antara korban yang dipaksa dan pelaku sering kali tipis dan membutuhkan pendalaman hukum yang cermat. (*)
(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Habiburokhman: Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan Maksimal Bagi WNI di Luar Negeri Tanpa Kecuali"
Posting Komentar