Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Jangan Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat menjawab pertanyaan wartawan usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).lensamedan-kemendagri.go-id

LensaMedan - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, kembali menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama ketika terjadi kondisi darurat atau bencana. 

Bima mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan yang tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan saat bencana melanda. Menurutnya, posisi kepala daerah sangat vital karena memimpin langsung koordinasi penanganan darurat di daerah.

“Ya tentu, karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi wewenangnya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” jelasnya usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada November hingga Desember 2025. 

Bahkan, setelah menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis.

Karena itu, Bima menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah. “Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Terkait potensi sanksi, ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tindakan yang dapat diberikan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Bima juga menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kepala daerah, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam keberangkatan. “Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” tutupnya. (*)


(Jakarta) 

Belum ada Komentar untuk "Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Jangan Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat"

Posting Komentar

Kemendikdasmen Diminta Alihkan Anggaran 'Smartboard' untuk Pemulihan Sekolah Terdampak Bencana

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayati saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendiktisaintek RI di Gedung DPR RI,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel