Kabid Koperasi dan UMKM Ditahan Kejari Medan Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan MFF 2024
LensaMedan - Tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 bertambah menjadi empat. Giliran Ahmad Syarif (AS), selaku Kabid Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, dilakukan penahanan.
Penahanan AS dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Mochamad Ali Rizza didampingi Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma, Senin (1/12/2025).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut kapasitas AS selaku yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 lalu.
Dari hasil penyidikan, tersangka AS diduga turut membantu ketiga tersangka lain. Dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
“Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak,” pungkas Ali Rizza.
Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4 Tersangka
Dengan demikian, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Global Mandiri berinisial MH, selaku pelaksana kegiatan MMF 2024, lebih dulu ditahan.
Menyusul ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik bidang Pidsus karena alasan sakit.
Akibat perbuatan Kadis Koperasi UKM Perindag dan kawan-kawan (dkk), diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1.132.000.000.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Kabid Koperasi dan UMKM Ditahan Kejari Medan Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan MFF 2024"
Posting Komentar