Halangi Tugas Wartawan, Pria Asal Desa Tanah Tinggi Diciduk Polisi

LensaMedan - Pria yang berinisial RF akhirnya berhasil ditangkap polisi, Sabtu (6/12/25). Penangkapan terhadap RF berawal saat dirinya nekat menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat meliput di SPBU Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Identitas RF pun diketahui yang merupakan warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Ia berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya.

Saat diamankan petugas, RF alias Gultom ini pun tak dapat berkutik dan langsung mengakui kesalahannya.

Akibat perbuatannya itu, RF terpaksa harus menjalankan pemeriksaan dan nginap di balik jeruji besi.

Sebagaimana diketahui, menghalangi tugas Wartawan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), karena melanggar kebebasan pers yang dijamin konstitusi, dan bisa juga dikenakan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika ada unsur pidana lain seperti pencemaran nama baik.

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Halangi Tugas Wartawan, Pria Asal Desa Tanah Tinggi Diciduk Polisi"

Posting Komentar

Janji Pemberian Status ASN bagi SPPI Lukai Perasaan Jutaan Guru Honorer

 Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita.lensamedan-dpr.go.id LensaMedan - Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita mengingat...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel