DPRD Medan Diminta Buka Kembali Pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok

LensaMedan - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan panitia khusus pendapat fraksi-fraksi DPRD kota medan, penandatanganan/pengambilan keputusan DPRD kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD kota Medan, dengan kepala daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan Nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Senin (22/13/2025).

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyampaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Wong Chun Sen berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang mencatat adanya dinamika dan respons masyarakat Kota Medan, yang cukup signifikan terhadap sejumlah ketentuan dalam Ranperda tersebut. Respons masyarakat terutama tertuju pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (4) huruf b.

Pasal 17 ayat (1) huruf b mengatur bahwa iklan produk rokok di media luar ruang tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Sementara itu, Pasal 22 ayat (4) huruf b mengatur larangan penjualan dan/atau pembelian rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menurut Wong Chun Sen, ketentuan tersebut menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat, khususnya terkait aspek sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Panitia Khusus memandang perlu untuk menyampaikan kondisi objektif tersebut kepada DPRD Kota Medan, sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

“Hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepentingan umum, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kota Medan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Wong Chun Sen menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah pembahasan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat disetujui untuk dibuka kembali oleh Panitia Khusus. Usulan tersebut mendapat persetujuan dari para anggota dewan.

Selain itu, Panitia Khusus bersama DPRD Kota Medan juga mengusulkan penjadwalan ulang rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus, penyampaian pendapat fraksi, serta pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 11.00 WIB. Penjadwalan ulang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Medan, yang menyebutkan bahwa agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.

Menutup rapat, Wong Chun Sen menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus yang telah bekerja keras dalam membahas perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Ia berharap pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Medan dapat segera diselesaikan agar Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan, Lily, menyampaikan sejumlah komunitas telah menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aspirasi tersebut pada prinsipnya meminta agar muatan aturan terkait rokok dibahas kembali secara lebih mendalam.

Berdasarkan pertimbangan kondisi tersebut, serta demi menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif, implementatif, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, Panitia Khusus meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan untuk memperpanjang serta membuka kembali pembahasan Ranperda dimaksud.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada agenda penyampaian laporan Panitia Khusus, sekaligus pengambilan keputusan DPRD Kota Medan serta persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Medan Diminta Buka Kembali Pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok"

Posting Komentar

Menag Nasaruddin Umar Dorong Evaluasi Menyeluruh Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar,  saat meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) Tahu...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel