Pasal-pasal UU Cipta Kerja Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, yang juga Kuasa Hukum DPR RI saat memberikan keterangan secara daring pada hadapan Majelis Hakim MK, di Ruang Puspanlak, Selasa (4/11/2025).lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan - Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjadi Kuasa Hukum DPR RI, M. Nasir Djamil, menegaskan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, Nasir Djamil menegaskan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek permohonan uji materi, antara lain Pasal 18 angka 18, Pasal 29 angka 7, Pasal 33 angka 18, Pasal 36 angka 18, Pasal 53 angka 12, Pasal 126 ayat (1) dan (2), serta Pasal 129 Lampiran UU Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Ketentuan tersebut telah disusun berdasarkan landasan konstitusional yang sah dan melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip negara hukum. Karena itu, kami menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Nasir Djamil di hadapan Majelis Hakim MK, Selasa (4/11/2025).

Nasir menegaskan, DPR RI melalui kuasa hukumnya menghormati seluruh proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai wujud komitmen terhadap prinsip checks and balances antara lembaga negara. 

Namun, DPR juga berharap MK dapat mempertimbangkan bahwa substansi pasal-pasal tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dan legislatif dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang berkeadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Nasir Djamil menyampaikan bahwa DPR RI menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara, seraya mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi global dan kebutuhan nasional yang mendesak.

Sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan resmi DPR RI, pihaknya juga memerintahkan agar putusan ini nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterangan tersebut menjadi bagian dari sikap resmi DPR RI dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja, yang saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. (*)



(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Pasal-pasal UU Cipta Kerja Tak Bertentangan dengan UUD 1945"

Posting Komentar

Pansus DPRD Akan Bahas Lanjutan Ranperda KTR Senin Depan

LensaMedan - Panitia khusus (pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan akan membahas lanjutan Ranperda KTR Senin depan. Sebelumnya, rapat...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel