Ketua Baleg DPR RI: Banyak Hal Harus Dirumuskan Jelas dalam RUU Hak Cipta
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan narasumber dari penulis buku, produser film, penerbit buku, asosiasi promotor musik, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).lensamedan-istLensaMedan - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi mengenai lisensi, sistem pembayaran royalti, serta mekanisme penggunaan karya cipta dalam konser dan festival harus dirumuskan secara jelas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pelaku industri hiburan.
Maka dari itu, Baleg menilai masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), menjadi sangat krusial mengingat isu utama revisi undang-undang ini berkaitan dengan performing rights atau hak pertunjukan.
“Kehadiran saudara sekalian merupakan suatu kehormatan dan memberikan semangat serta nilai tambah bagi kita hari ini,” ujarnya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan narasumber dari penulis buku, produser film, penerbit buku, asosiasi promotor musik, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah hadir. Bob Hasan menjelaskan bahwa Baleg sebelumnya juga telah mengundang LMK Langgam Kreasi Budaya dan Gera Media, namun hingga rapat dimulai keduanya belum dapat hadir.
Ia menekankan bahwa rapat tersebut digelar untuk melengkapi spektrum pandangan dalam proses harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu fokus pembahasan diarahkan pada kebutuhan pengaturan yang lebih tegas mengenai penggunaan lagu dan musik dalam kegiatan pertunjukan langsung.
“APMI mewakili para pengguna hak cipta di ranah pertunjukan, sehingga perspektifnya sangat dibutuhkan. Performing rights ini adalah pokok permasalahan sentral dalam revisi UU Hak Cipta,” tegas Bob.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan praktis yang kerap dihadapi promotor musik, mulai dari sistem lisensi, transparansi pembayaran royalti, hingga kurangnya sosialisasi regulasi. “Silakan sampaikan seluruh masukan, termasuk terkait mekanisme koleksi, nilai royalti, hingga tantangan di lapangan. Kami ingin mengumpulkan fakta dan data yang realistis,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bob Hasan turut menanyakan struktur keanggotaan APMI guna memastikan representasi industri pertunjukan. Menanggapi hal itu, perwakilan APMI menyebut bahwa asosiasi saat ini menaungi sekitar 25 promotor musik berskala besar.
Ketua Baleg itu juga menyampaikan bahwa ke depan Baleg akan kembali mengundang berbagai pelaku usaha lain yang menggunakan karya cipta dalam kegiatan komersial, seperti pelaku industri perhotelan dan rumah makan. “Ini masih sangat diperlukan agar pengaturan yang disusun benar-benar komprehensif,” ujarnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Ketua Baleg DPR RI: Banyak Hal Harus Dirumuskan Jelas dalam RUU Hak Cipta"
Posting Komentar