Kapolda Sumut Nonaktifkan Sementara Dua Pejabat Propam
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, saat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan dua pejabat Bid Propam.lensamedan-istLensaMedan – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara memutuskan untuk menonaktifkan sementara dua pejabat Propam yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam.
Keputusan ini untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
“Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” ujar Ferry Walintukan di Medan, Selasa (25/11/2025).
Dalam proses ini, Kabid Propam J.M. menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sedangkan Kasubbid Paminal, A.C.P. menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kombes Ferry menambahkan bahwa penonaktifan sementara ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isu secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada tim yang bekerja. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kabid Humas mengakhiri. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kapolda Sumut Nonaktifkan Sementara Dua Pejabat Propam "
Posting Komentar