Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa TA 2024, Kemenag Ancam Coret Proyek 2026
LensaMedan - Biro Umum Setjen Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi kinerja vendor atau penyedia barang/jasa tahun anggaran 2024 oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Evaluasi ini tindaklanjut Kemenag terhadap Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.
Kantor Kementrian Agama (Dok Kemenag)
Kepala Biro Umum Aceng Abdul Azis mengatatakan sampai saat ini, evaluasi PPK terhadap vendor tahun 2024 sudah mencapai angka 70,38%.
“Ditargetkan evaluasi ini akan 100% selesai pada pekan kedua Desember, selanjutnya penilaian untuk paket anggaran 2025 mulai dilakukan,” terang Aceng Abdul Azis mengutip kemenag.go.id, Minggu 23 November 2025.
“Kami menggandeng Itjen dalam proses ini. Harapannya, kerja sama dengan Itjen dapat mengakselerasi target yang kita tetapkan,” sambungnya.
Menurut Aceng, kerja sama dengan Itjen sangat membantu karena pertumbuhan PKP menjadi hal yang menjadi perhatian Menteri Agama terhadap Target pemenuhan stranas-pk. Kerja sama ini menjadi atensi yang membanggakan dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mencapai indeks integritas yang lebih baik.
“Sehingga penyelenggaraan PBJ bisa berjalan dengan sebaik-baiknya dengan memenuhi segala aspek regulasi dan tata kelola yang baik,” sebut Aceng.
Irjen Kemenag Khairunas dalam kesempatan ini menjelaskan tentang strategi pencegahan korupsi yang dikenal dengan stranas-PK. Menurutnya, setiap orang memiliki kewajiban terhadap pencegahan korupsi. Salah satu strategi pencegahan korupsi ini dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Selain itu, ada ratifikasi terhadap konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menentang korupsi.
”Sesuai arahan Menteri Agama, Itjen agar serius dan tegas terhadap pencegahan dan penindakan korupsi. Kategori korupsi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan negera dan memperkaya diri sendiri atau korporasi. PPK memiliki kewajiban melakukan penilaian kinerja penyedia dengan mile stones staranas PK 2025-2026 berupa output digunakannya sistem profiling pelaku usaha berbasis beneficial ownership (BO) dan penilaian kinerja pada vendor management system (VMS) dalam menetapkan penyedia,” tegasnya.
”Upaya yang dilakukan oleh itjen dalam percepatan aksi ini adalah pendampingan, bagaimana pengisian stranas PK ini oleh PPK. Kriteria penilaian diantaranya kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu, dan layanan. Semua kriteria ini disesuaikan dengan fakta di lapangan,” sambungnya.
Khairunas menegaskan bahwa satker yang tidak melakukan PKP tahun 2024 akan menjadi catatan Itjen. Jika ada belanja modal atau pekerjaan 2026, maka itu akan diberikan catatan khusus untuk tidak diteruskan. ”Karena ini amanat perpres 54 tahun 2018, dan termasuk pelanggaran terhadap sumpah PNS dan sumpah jabatan. Satker yang tidak melakukan penilaian akan dilaporkan kepada Menteri Agama untuk diblacklist/tidak dilanjutkan pekerjaan di 2026,” paparnya.
Tenaga Ahli Aksi PBJ Staranas PK KPK RI Bimo G Abdul Kadir menambahkan bahwa Apip menjadi vokal point membantu stranas mengendalikan pencapaian di unit teknis. Media capaian stranas dapat dijadikan sebagai media reward and punisment.
Inaproc LKPP mensyaratkan, yang ingin menjadi vendor harus terdaftar beneficial ownershipnya (BO). Untuk pencegahan PBJ dikemudian hari bisa Hash Value, dokumen yang berfungsi sebagai fingerprint sampai ke IP address, dapat diketahui antara penyedia jasa dan PPK.
“Stranas meminta LKPP dan BPKP untuk dikembangkan bersama Kemenag untuk ecatalog disediakan fitur e-audit. Apip dapat melakukan audit secara system, dan integrasi sistem ini akan dilaunching 8 Desember, sehari sebelum peringatan hari anti korupsi,” jelasnya.
Ramdhana dari KPK menambahkan, Kementerian Agama telah melakukan secara progresif terhadap mile stones staranas PK 2025-2026. ”Penguncian secara sistem akan dilakukan di mana PPK yang belum melakukan PKP tidak bisa melakukan pengadaan selanjutnya,” ucapnya.
Belum ada Komentar untuk "Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa TA 2024, Kemenag Ancam Coret Proyek 2026"
Posting Komentar