Bakumsu Harapkan Kasus Warga Parbuluan VI Bisa Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Warga Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, berfoto bersama usai dibebaskan Polres Dairi, Jumat (14/11/2025). Mereka dibebaskan setelah 48 jam ditahan di Polres Dairi.lensamedan-ist33 orang warga Parbuluan VI ditangkap pada saat aksi menuntut Kapolres Dairi membebaskan Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL), Pangihutan Sijabat, yang ditangkap saat mengantar anaknya sekolah pada tanggal 12 November 2025. Diketahui Pangihutan Sijabat ditangkap dan ditahan di Polres Dairi.
Dari 19 orang yang dibebaskan terdapat 1 orang perempuan termasuk 2 orang staf Yayasan Petrasa yang turut ditangkap saat mendampingi warga saat melakukan aksi di Polres Dairi. 19 orang tersebut dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Sementara dari 14 orang lainnya yang masih ditahan di Polres Dairi, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa di Polres Dairi pada tanggal 12 November 2025, diantaranya 3 orang perempuan yaitu Risma Situmorang (65 Tahun), Rusmala Silaban (58 tahun) dan 1 orang penyandang disabilitas Sediana Br. Silaban (28 Tahun).
Sementara 5 orang lainnya yakni Horlen Munthe (57 Tahun), Hasiolan Naibaho (21 Tahun), Arihon Sitohang (20 Tahun), Eben Sinaga (29 Tahun) dan Printo Sitorus (19 Tahun). Sedangkan 6 orang lainnya ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus lain
Proses kepulangan warga didampingi oleh Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Kuasa Hukum melakukan pendampingan secara marathon dari tanggal 12 November sore hingga pagi hari pembebasan ini.
Direktur Yayasan Petrasa, Lidia Naibaho, berharap agar 14 orang warga yang ditahan juga dibebaskan. Lidia mengatakan bersama jaringan, Petrasa akan tetap mendampingi warga, mengupayakan agar warga yang masih ditahan bisa bebas karena warga adalah korban atas peristiwa tersebut.
“Situasi kemarin itu adalah puncak dari kemarahan warga,” ujar Lidia.
Sementara itu, Hendra Sinurat, Kuasa Hukum warga Parbuluan VI menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat Parbuluan VI adalah berhubungan dengan ruang hidup dan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak konstitusional mereka.
Untuk itu BAKUMSU akan terus mengawal dan mendampingi proses hukum terhadap warga Parbuluan VI.
“Harapannya terhadap kasus unjuk rasa yang terjadi di Polres Dairi dapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice mengingat para tersangka merupakan dari tulang punggung keluarga, perempuan, lansia dan ada yang penyandang disabilitas,” Kata Hendra.
Masyarakat desa Parbuluan VI adalah masyarakat yang berjuang atas ruang hidup mereka. Kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) menghilangkan sumber mata air mereka.
Masyarakat bukan bicara tentang lahan. Tapi bicara tentang kelestarian ruang hidup mereka yang sudah rusak karena aktivitas PT GRUTI. Sejak Januari 2025, masyarakat sudah mengalami kekeringan pada musim kemarau. (*)
(Dairi)
Belum ada Komentar untuk "Bakumsu Harapkan Kasus Warga Parbuluan VI Bisa Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice"
Posting Komentar